BSIP Gorontalo Gelar Public Hearing Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Gorontalo - Standar pelayanan publik merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji dari suatu lembaga kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
BSIP Gorontalo selaku lembaga publik juga telah menyiapkan standar pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, dan untuk penyempurnaan SPP ini pada hari Selasa (29/8/2023) BSIP Gorontalo menggelar Public Hearing bertempat di Aula Momala BSIP Gorontalo.
Public Hearing ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo Wahyudin Mamonto, BIRO organisasi dan Kepegawaian
Sekretariat Jendral Kementan Drs. Nanang Suryana, MM, Sekretariat BSIP Parlin Parlindungan, Koordinator KSPHP BB penerapan Rima Purnamayani, SP, M.Si
Kepala BSIP Gorontalo Dr. Sumarni Panikkai, menyampaikan seluruh layanan yang dilakukan oleh BSIP Gorontalo. Kepala Balai berharap melalui public hearing ini dapat diperoleh saran dan masukan yang selanjutnya dapat digunakan untuk menyempurnakan Draft Standar Pelayanan Publik (SPP) BSIP Gorontalo sehingga dapat dijadikan pedoman dan diterapkan dalam memberikan pelayanan pengguna, petani, masyarakat dan stakeholders di sektor pertanian.
Beberapa fasilitas pelayanan publiknya yang disediakan BSIP Gorontalo, mulai dari penyediaan ruang tamu yang nyaman, buku tamu digital, layanan pengaduan baik secara tertulis maupun secara online, penyedian fasilitas ramah disabilitas, penyiapan aplikasi mobile sedang dalam proses, penyediaan informasi publik melalui website, portal PPID dan media sosial BPSIP Gorontalo. Selain itu, BPSIP Gorontalo juga melakukan evaluasi pelayanan publik melalui
1). Survei Kepuasan Masyarakat setiap triwulan dan setiap semester untuk tindaklanjut perbaikan penyelenggaraan pelayanan;
dan 2). Evaluasi Standar Pelayanan Publik setiap 1 (satu) tahun sekali dan dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup layanan pada BPSIP Gorontalo yaitu 1. Layanan Pendampingan Penerapan dan Diseminasi Standar Instrumen Pertanian 2. Layanan Pengelolaan Produk Instrumen Hasil Standardisasi
Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Wahyudin, mengatakan berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 15 tahun 2014 bahwa Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Pelayanan yang baik harus disiapkan dengan baik mulai dari lokasi tempat kita melayani, personal yang melayani dan seluruh produk yang disampaikan harus baik. Bicara layanan adalah keterpaduan antara lini depan dan lini belakang dari suatu lembaga, dengan layanan yang baik diharapkan dapat menarik perhatian orang untuk mengkomersialisasikan produk yang kita hasilkan.
Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada BSIP Gorontalo yang terus berbenah menyediakan sarana-prasarana pelayanan publik.
Public hearing juga mengundang para mitra dan stakeholder BPSIP Gorontalo antara lain Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Gorontalo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Gorontalo, Dinas Perkebunan Prov. Gorontalo, Dinas Perindustrian Prov. Gorontalo, Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab/Kota Se Provinsi Gorontalo, Universitas negeri/Swasta se Provinsi Gorontalo, SMK Pertanian Se Provinsi Gorontalo.